Kasus PPPK Langkat

Ketua Fraksi PDIP: Tak Mungkin Tersangkanya Hanya Kepsek, LBH Medan: Ada “Bau Amis”

Facebook/LBH MedanFoto kolase Romelta Ginting, Ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat dan Irvan Saputra, Direktur LBH Medan

halKAhalKI.com, Langkat | Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Guru di Kabupaten Langkat, 2023 lalu

Hingga kini hanya menghasilkan dua kepala SD Negeri menjadi tersangkanya, tak menyentuh siapa dalang atau aktor intelektual yang melatarbelakangi adanya dugaan tindak pidana korupsi, suap dalam persaingan memperebutkan posisi Aparatur Sipil Negara PPPK itu.

Tidak mungkin tersangkanya Kepsek saja

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Langkat, Romelta Ginting kepada jurnalis menyebutkan ketidakyakinannya bahwa kasus PPPK Langkat itu hanya melibatkan dua orang kepala sekolah (kepsek) yang kini telah ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK, Guru Kabupaten Langkat tahun 2023.

"Tidak mungkin dua orang itu saja menjadi tersangka," ketus Romelta di Stabat, Kamis (20/6/2024).

Namun dia pun meminta untuk penyelesaian kasus tersebut, yang lebih penting bagaimana agar peserta PPPK mendapatkan jalan keluarnya.

"Penanganan kasus hukum penting, tapi lebih penting lagi mencari jalan penyelesaian agar adek-adek peserta PPPK menemukan solusi. Agar permasalahan bisa diselesaikan dan mereka yang dinyatakan kalah, bisa diterima bekerja," pungkas politisi partai banteng gemuk bermata merah tersebut

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...