Ketua Bawaslu Sumut : Panwaslu Langkat Punya Kewenangan Memutus Sengketa Tahapan Pilkada Langkat.

Foto : Ketua Bawaslu Sumatera Utara Safrida R Asahan memaparkan fungsi dan peran Bawaslu dan Panwaslu dalam Pilkada di gedung Pegnasos, 7/12/2017 (hK2 dokumen foto)

https://youtu.be/nnVNapDM6xs

halKAhalKI.com - Stabat : Panitia Pengawas Pemilu (PanwasLU) Kabupaten Langkat mengelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah 2018 (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara) yang melibatkan bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan,Partai Politik, Kodim 0203 Langkat,Polres Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dalam pelaksanaan Pilkada Langkat 2017, di gedung Pegnasos  Stabat  Kamis 7/12/2017.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara Safridah R Asahan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, "Sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui aturan dan prosedural terkait penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Langkat. Aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan UU Pemilu harus terlaksana dan meniadakan pelanggaran dan bersikap kooperatif dalam memanajemen setiap pelanggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat. Perhatian khusus untuk politik uang karena dari akar rumput tersebut Pilkada tidak jujur dan akan menghasil kandidat yang sombong dan tidak jujur sehingga bekerja atas dasar untung dan rugi untuk masyarakat.Dari rapat sosialisasi ini adalah kita bersama sama untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat".

selanjutnya Ketua Bawaslu Sumatera Utara menyatakan Panwaslu Langkat punya kewenangan  memutus  sengketa tahapan. /ref

Komentar

Loading...