KemenPPPA Tanggapi Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Langkat, Terduga Pelakunya Anak juga..

halKAhalKI.com, Langkat | Kasus pencabulan terhadap anak berinisial M, usia 7 tahun yang diduga dilakukan seorang anak berinisial F berusia 13 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengundang perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), kasus pun ditanggapi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyatakan pihaknya sudah menemui korban.
Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas PPKBPPA) Kabupaten Langkat berkunjung ke rumah korban, pada minggu (28/1/2024)
Atas adanya informasi tersebut, tim UPTD PPA Dinas PPKBPPA Kabupaten Langkat melakukan tindak lanjut dan penjangkauan kasus ke rumah korban.
”Tanggal 28 Januari 2024 Tim UPTD PPA Kabupaten Langkat berkunjung ke rumah korban,” kata Nahar kepada jurnalis, Selasa (30/1/2024).
Komentar