Kembali Terjadi Konflik Tenurial di SM Karang Gading, Langkat.

FOTO : Pertemuan perwakilan kelompok tani dari Desa Suka Maju, Karya Maju, Tapak Kuda dan Desa Jaring Halus dengan Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha diruang kerja Wakil Ketua DPRD Langkat, Kamis 2/1/2018

Langkat, halKAhalKI.com - Konflik ketidakpastian areal kawasan (tenurial) di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut dibawa pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara wilayah Tanjung Pura kembali terjadi.

Hal ini disampaikan perwakilan kelompok-kelompok tani dari Desa Suka Maju, Karya Maju, Tapak Kuda dan Desa Jaring Halus kepada wakil ketua DPRD Langkat Dony Setha (1/2/2018) di Gedung DPRD Langkat.

Perwakilan kelompok tani dari berbagai Desa di kawasan tersebut menyampaikantelah terjadi kericuhan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terindikasi bekerja sama dengan BKSDA pada areal yang telah mereka kelola selama 10 tahun lebih.

“Kami sudah lama mengelola areal tersebut dan kami juga telah mengajukan pengusulan kemitraan sebagaimana yang di atur didalam Permen LHK P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum direspon, malah areal yang kami kelola terus mendapatkan ancaman akan dimusnahkan. BKSDA juga harus berlaku adil kepada kami, karena perkebunan sawit pengusaha yang juga berada di wilayah tersebut terkesan dibiarkan, seharusnya perkebunan pengusaha tersebut harus terlebih dahulu dimusnahkan", tutur Jol salah seorang perwakilan kelompok tersebut kepada Donny Setha, Wakil Ketua DPRD Langkat.

Dony Setha usai mendengarkan keluhan kelompok tani tersebut mengatakan “Hutan tersebut untuk kesejahteraan rakyat, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah di atur di beberapa regulasi diantaranya Pemenlhk (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial, Peraturan Presiden 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan, dan sebenarnya didalam UU 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan didalam pasal 104 - 106 menerangkan bahwa petugas yang lalai juga dapat ditindak dan dihukum.”

“Saya akan segera menggelar rapat dengan para pihak untuk menyelesaikan persolan ini, dan persoalan ini tidak boleh terulang lagi. Negara harus hadir untuk menyelesaikan ini dengan seadil-adilnya", tegas Donny Setha./ref

Komentar

Loading...