Kejari Langkat Tahan Tersangka Kasus Di Dinas Pertanian.

halKAhalKI.com -Stabat : NS mantan PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat ditahan Kejaksaan Negeri Langkat, setelah menjalani pemeriksaan tahap dua atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi Kabupaten Langkat tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Penetapan penahanan NS mantsn PLT Kepala Dinas Pertanian Langkat dikeluarkan Kejaksaan Negeri Langkat (Kajari) Kamis,5/10/2017.
Bersama NS penyidik juga menahan AA selaku Konsultan Perencanaan.NS dan AA telah berstatus tersangka dan saat ini keduanya dititipkan di Rutan Klas ISI B Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Satu orang tersangka dalam kasus yang sama NTN yang ikut menandatangani dokumen proyek pembangunan jaringan irigasi di Langkat, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan badan,karena menderita stroke yang saat ini dirawat di RSU Insani Stabat, Langkat, dengan status tahanan kota.
Kajari Langkat Andre Ridwan melaui Kasi Intel M Yusuf kepada jurnalis, Jumat 6/10/2017 mengatakan, kasus tersebut sudah tahap dua dari penyidik Pidsus ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan berkas penyidikannya segera dilimpahkan ke Pengadila Negeri Tipikor di Medan.
"Penyidikan terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain",tutur Kasie Intel Kejari Langkat M.Yusuf./ref.
Komentar