Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Megaskandal Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /ist

halKAhalKI.com, Jakarta| Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI).

Penetapan tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

10 tersangkanya korporasi manajer investasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan tersangka korporasi manajer investasi tersebut yaitu:

Korporasi PT IIM;
Korporasi PT MCM;
Korporasi PT PAAM;
Korporasi PT RAM;
Korporasi PT VAM;
Korporasi PT ARK;
Korporasi PT. OMI;
Korporasi PT MAM;
Korporasi PT AAM;
Korporasi PT CC.

"Penetapan tersangka terhadap perusahaan manajer investasi (MI) dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi, telah menemukan fakta reksa dana yang dikelola oleh MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional," ujar Leonard Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Selain tidak dilakukan secara profesional, pengelolaan dana juga tidak independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali itu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan ataupun dimanfaatkan oleh MI.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...