Kebijakan Inkonstitusional dan Tirani Membuat Gaduh: Jangan Salahkan Rakyat

Anthony Budiawan - Managing Director PEPS. /ist

Ole: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Sejak lama rakyat marah, sejak UU Omnibus Cipta Kerja, atau UU KPK, serta UU lainnya yang bersifat sewenang-wenang, masih dalam rancangan. Buruh, mahasiswa, emak-emak dan elemen masyarakat lainnya, tanpa kenal lelah, turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan, serta menentang UU yang dapat membuat nasib mereka tambah menderita dan miskin.

Beberapa aktivis dan tokoh masyarakat bahkan ditangkap dan dipenjara. Antara lain, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana. Mereka dituduh provokasi demo untuk membuat keonaran, selepas UU Omnibus Cipta Kerja disahkan pada Oktober 2020.

Tuduhan ini jelas terkesan mengada-ada, untuk membungkam suara kritis pembela kaum tertindas. Buktinya, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tersebut dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi. Buktinya, demo
terus berlangsung, sampai sekarang.

Karena, akar masalah dari semua kegaduhan ini ada di pemerintah, dalam hal ini presiden, dan DPR. Mereka menetapkan UU yang dirasakan sewenang-wenang, yang secara langsung merugikan ratusan juta orang, khususnya kaum buruh dan pekerja, serta merugikan masyarakat Indonesia secara umum (klaster pertambangan dan perkebunan). UU ini dipercaya akan membuat masyarakat kelompok miskin dan hampir miskin menjadi semakin miskin.

Bukan saja substansi UU Omnibus Cipta Kerja tersebut membuat masyarakat kelompok bawah bertambah menderita, tetapi cara pembuatan undang-undang tersebut juga melanggar konstitusi, dan sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi.

Masalah menjadi tambah runyam ketika DPR tidak lagi menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawas pemerintah. DPR bahkan ikut melanggengkan undang-undang yang dirasakan sewenang-wenang dan melanggar konstitusi. DPR juga tidak menggubris protes keras masyarakat yang keberatan dengan UU yang bermasalah tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...