Kawasan Wisata TNGL Bukit Lawang Dibuka. Ini Persyaratan untuk Wisatawan
halKAhalKI.com, Langkat | Wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) telah dibuka untuk umum. Wisatawan domestik dan mancanegara boleh memasuki kawasan TNGL dengan persyaratan.
Kepala Seksi Stasiun Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah V Bukit Lawang, Parbel Turnip, Selasa (8/2/2022) di Bukit Lawang memaparkan persyaratan bagi wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata di TNGL.
Wajib patuhi protokol kesehatan
Bagi wisatawan domestik wajib memakai masker dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tahap 1 dan 2.
Wisatawan dari luar negeri wajib menunjukkan lampiran surat karantina dan tes VCR.
Selanjutnya, saat berada di kawasan wisata TNGL telah ditentukan jarak antara pengunjung dengan satwa seperti orangutan minimal 10 meter.
Selain itu menurut Parbel ada larangan khusus bagi wisatawan saat berada di TNGL, yakni tidak boleh meludah, buang sampah, "menghindari penyebaran virus covid-19 terhadap satwa, " tegasnya.
Komentar