“Kasus PPPK Langkat Melebar”, LBH Medan: Ada Upaya Pembungkaman dan Kriminalisasi

Guru honorer Kabupaten Langkat: Meilisya Ramadhani, (Dok. foto LBH Medan)

halKAhalKI.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat. tahun 2023, sarat dengan kriminalisasi terhadap guru honorer yang saat ini lagi berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Dalam keterangan resmi LBH Medan yang diterima halKAhalKI.com, Kamis (26/9/2024), pagi, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Sofyan Muis Gajah menyebutkan bahwa guru honorer yang mengungkap dugaan korupsi seleksi PPPK diduga dilaporkan oleh pengacara Kadis Pendidikan Langkat. Sehingga menurut mereka, hal ini sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru.

"Kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 semakin menimbulkan polemik. Ratusan guru honorer korban seleksi PPPK Langkat saat ini terus berjuang untuk mendapatkan Keadilan baik di Polda Sumut dan PTUN Medan," kata Irvan dalam keterangan resmi LBH Medan, Kamis (26/9/2024).

Adapun dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer yang berjuang mendapatkan keadilan atas seleksi PPPK Kabupaten Langkat lanjutnya, mendapatkan intimidasi agar tidak menyuarakan kasus ini ke publik. Kemudian pemecatan sepihak hingga membuat daftar hitam nama-nama guru yang ikut berjuang bersama.

Adapun dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer yang berjuang mendapatkan keadilan atas seleksi PPPK Kabupaten Langkat lanjutnya, mendapatkan intimidasi agar tidak menyuarakan kasus ini ke publik. Kemudian pemecatan sepihak hingga membuat daftar hitam nama-nama guru yang ikut berjuang bersama.

Satu diantaranya, seorang guru honorer bernama Meilisya Ramadhani yang menyuarakan kasus dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi tersebut. Kabarnya ia dilaporkan ke Polres Langkat oleh diduga pengacara dari Kadis Pendidikan Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kabarnya pengacara dimaksud juga merupakan kuasa hukum Pj Bupati Langkat (tergugat) dalam sengketa TUN bernomor: 30/G/2024/PTUN.MDN yang diajukan ratusan guru honorer (Penggugat) dan sedang berproses di pengadilan tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...