Kasus PPPK Langkat, LBH Medan: Penahanan Tersangka Penting untuk Keadilan dan “Equality Before The Law”

LBH Medan. / dok

halKAhalKI.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan tebang pilih penegakan hukum.

Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta dua tersangka lainnya, Rohayu Ningsih dan Awaluddin. Namun, yang menjadi sorotan adalah kelima tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini pun memicu kontroversi. Penanganan kasus yang dinilai tebang pilih ini, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah mempermalukan institusi Polri, terutama Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para guru honorer yang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa para tersangka tidak ditahan, padahal dalam kasus serupa di Madina dan Batu Bara, semua tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.

Polda Sumut dikritik LBH Medan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH mengkritik keras keputusan Polda Sumut yang dinilai memberikan keistimewaan kepada tersangka. “Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga integritas. Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri dengan memberikan perlakuan istimewa kepada para tersangka kasus korupsi ini,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima halKAhalKI.com, Senin (30/9/2024).

Irvan menekankan bahwa dalam kasus PPPK di Madina dan Batu Bara, semua tersangka langsung ditahan. Sementara itu, di Langkat, lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tidak kunjung ditahan. LBH Medan menilai bahwa Polda Sumut menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi di Sumatera Utara.

“Ini jelas menunjukkan bahwa ada perlakuan yang berbeda dalam penanganan kasus korupsi. Jika di Madina dan Batu Bara tersangka ditahan, mengapa di Langkat tidak?,” tambahnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...