Kasus PPPK Langkat 3 Pejabat Pemkab Tersangka, LBH Medan Duga Masih Ada Aktor Utamanya
halKAhalKI.com, Medan | Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Dua di antaranya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan Kepala BKD Langkat.
"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi jurnalis, Jumat (13/9/2024).
Ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS," sebutnya.
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," pungkasnya.
Komentar