halKAhalKI.com , Jakarta | Kasus tragis pembunuhan berencana terhadap jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya telah terjadi lebih terjadi, namun dinilai bahwa penegakan hukumnya masih mandek.
Tiga eksekutor sipil memang telah divonis penjara seumur hidup, namun dugaan keterlibatan oknum militer, yakni Koptu HB, hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Hal tersebut memicu keprihatinan sejumlah lembaga negara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sikap tegas mendesak Panglima TNI agar memproses oknum TNI tersebut secara hukum yang adil dan transparan.
Tragedi pembakaran rumah yang menewaskan Rico, istrinya, serta dua anaknya di Sumatera Utara, menyisakan duka mendalam, terutama bagi anak korban, Eva Meliani Br. Pasaribu. Eva yang selamat dari peristiwa tersebut, kini berjuang mencari keadilan dengan dukungan Koalisi Keadilan untuk Jurnalis (KKJ).
Dinilai penegakan hukum tak serius,
Dalam pernyataan resminya, para lembaga tersebut menilai penanganan perkara oleh POMDAM I/Bukit Barisan tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum militer. Selama satu tahun laporan berjalan, tidak ada kemajuan berarti. Bahkan, hingga kini oknum TNI Koptu HB belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski telah ada putusan hukum terhadap tiga eksekutor sipil.
Lebih ironis lagi, penyidik militer bahkan belum memeriksa para terdakwa sipil yang sudah divonis, dan tidak menanggapi permintaan Eva serta kuasa hukumnya untuk menghadirkan ahli pidana dan psikologi forensik guna memperjelas perkara ini.
“Penyidik POMDAM seolah sibuk dengan agenda institusi ketimbang menyelesaikan laporan korban. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, kepada halKAhalKI.com, Selasa (22/7/2025).
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
