Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Remaja “Intelectual Deficent” Udah 3 Bulan di Polres Langkat
halKAhalKI.com, Langkat | Kejahatan seksual merupakan kejahatan serius yang bisa menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Trauma ini tidak hanya bagi korban, tapi juga bagi keluarga mereka. Itulah mengapa kejahatan tersebut harus di proses secara hukum, agar pelakunya bisa mendapatkan efek jera dan korban bisa mendapatkan keadilan.
Kasus dugaan kejahatan seksual yang dialami seorang anak perempuan sebut saja Mawar kelahiran 10 Juni 2004 penderit intelectual deficent atau kekurangan intelektual telah dilaporkan orang tuanya ke Polres Langkat pada tanggal 11 Oktober 2023, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Polres Langkat bernomor STPL/B/535/X/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditanda tangani PS Kanit SPKT "B" AIPDA Jhonny Nainggolan atas nama Kapolres Langkat.
Tiga bulan sudah, namun terduga pelaku yang masih satu kampung dengan Mawar di sebuah kawasan kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih berkeliaran. Peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini terjadi sekitar bulan September 2023 tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Meskipun, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat telah menangani kasus tersebut.
Orang tua Mawar yang berinisial J, berharap kepastian hukum terhadap apa yang dialami anaknya secepat mungkin terwujud. Dia pun mengeluhkan lamanya proses hukum terhadap kasus yang dialami putri satu-satunya tersebut.
"Minta tolong pak, kasus anakku udah 3 bulan ini berjalan. Sampai saat ini kami telah berulang kali di periksa di Polres maupun di Medan," kata wanita paruh baya tersebut saat didampingi aktivis AMPAS, Raya Samosir, Kepala Dusunnya, serta beberapa warga lain dan anaknya yang menjadi korban atas dugaan kejahatan seksual, seorang laki-laki berusia 40 tahun yang juga merupakan tetangganya.
Komentar