Kapolri Didesak LBH Medan Ambil Alih Kasus PPPK Langkat dan Copot Kapolda Sumut serta Dirkrimsus

halKAhalKI.comUnjuk rasa ratusan peserta seleksi PPPK Guru, Kabupaten Langkat di kantor Bupati Langkat, Rabu (27/12/1023) - halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Medan | Setengah tahun berlalu laporan polisi guru-guru honorer Langkat di Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 tidak juga mengungkap aktor intelektualnya.

Ratusan guru honorer di Langkat, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan pada penyelenggaraan seleksi PPPK guru tahun 2023 ke Polda Sumut.

Laporan polisi tersebut telah dibuat pada 24 Januari 2024 lalu, hanya menetapkan dua orang kepala sekolah sebagai tersangka yaitu, Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian, dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Parahnya, terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor.

Sebagaimana yang disampaikan Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto J Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 Juni 2024 di Polda Sumut.

Hal ini disampaikan oleh LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Kabupaten Langkat.

LBH Medan juga secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatannya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...