Kapoldasu Janji Tindaklanjuti Kasus Penyetruman Rusli Anggota BPKN Langkat

Rusli (51), anggota DPC BPKN Kabupaten Langkat.

Langkat, halKAhalKI.com - Masih ingatkah anda dengan kasus dugaan penyetruman yang dialami Rusli (51) Penduduk Dusun III, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara?

itu lho pelakunya yang diduga merupakan centeng/pengaman/pengawas dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Makin Maju yang berlokasi di Dusun III Agung Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, bernama Surya.

Hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal Rusli sudah lama membuat laporan di Polres Langkat. Kala itu Kapolres Langkat dijabat AKBP Doddy Hermawan. Doddy pun berjanji akan menindaklanjuti laporan Rusli. Tapi nyatanya, hingga AKBP Doddy Hermawan diganti sebagai Kapolres Langkat pelaku belum juga ditahan.

Menyikapi hal ini, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin berjanji akan menindaklanjuti laporan Rusli."Makasih Infonya, akan kita tindaklanjuti," kata Kapolda Sumut via pesan WhatsApp, Kamis (13/3/2020).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...