Kapolda Sumut Paparkan OTT Juru Sita PN Stabat.

halKAhalKI.com - Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara laksanakan paparan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli UPP Provinsi Sumut kepada pers, Kamis (31/8/2017) sekitar pukul 13.30 Wib di Lobi Gedung Utama Polda Sumut.

Paparan dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dan dihadirin Para Pejabat Utama.

Kepada media Kapolda menjelaskan,berawal pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib dengan tersangka M.Edy Syahputra (44) seorang PNS, warga Tegal Rejo Lingkungan VII Desa Kuala Bingei Kec. Stabat) datang ketempat usaha Korban M. Nurdin als Buyung dijalan Patimura Kab.Langkat dimana terlapor mengaku dari juru sita Pengadilan Negeri Stabat mengatakan bahwa dia ditugaskan dari Pengadilan Negeri Stabat untuk memberitahukan kepada tersangka bahwa akan dilakukan eksekusi atas tanah tempat usaha yang diusahai oleh korban. Saat itu juga tersangka menunjukkan selembar kertas untuk ditanda tangani oleh korban menolak untuk menandatanganinya.

Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa tanah tersebut akan dieksekusi satu minggu ini juga kemudian korban mengatakan masalah tanah ini kan sudah selesai ? tersangka menjawab nanti Bapak datang ke kantor, saya tunggu sekarang juga. Kemudian tersangka menghubungi korban untuk mengatakan apakah jadi datang kekantor Pengadilan dan tersangka menyuruh korban agar membawa uang untuk pengurusan pembatalan berkas eksekusi tersebut, namun saat itu korban mengatakan bahwa saat ini belum mempunyai uang dan berjanji akan datang pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017, namun korban pada hari tersebut tidak datang, tersangka terus berulang-ulang menghubungi korban dengan mengatakan bahwa berkas sudah siap dan saya sudah pegang kalau mau dibantu segera datang kalau tidak akan segera dieksekusi.

Kemudia korban menanyakan kepada tersangka berapa uang yang harus disesdiakan, tersangka mengatakan Rp 8.000.000 kemudian korban menyetujuinya dan pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 tersangka mengajak bertemu dengan korban di jalan Jenderal Sudirman Nomor 20 Kel. Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat di Rumah Makan Berdikari untuk mengambil uang dari korban setelah bertemu korban bertanya kepada tersangka untuk apa uang tersebut digunakan, tersangka mengatakan akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat sebesar Rp 5.000.000 dan Rp 3.000.000 untuk biaya berkas, namun korban hanya menyanggupi Rp 7.000.000. Kemudian korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka dan pada saat uang telah diterima maka tersangka langsung ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit HP merek Nokia, Uang tunai Rp 7.000.000,- (pecahan seratus ribu), 1 bundel berkas Perkara sengketa tanah antara M.Nurdin als Buyung melawan Sahruddin di Pengadilan Negeri Stabat dan 1 buah bed nama an. Khairil AnwarMedan, /red.

Komentar

Loading...