“Kandas” di Langkat 10 Kg Ganja Aceh Tujuan Kandis,Riau

Kasat Res Narkoba Polres Langkat,AKP Adi Haryono dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat serta tersangka AR pemilik 10 kg ganja yang akan dijual ke Kandis,Riau, Senin (7/10/2019)/dok hK2 foto

LANGKAT, halKAhalKI.com | Sebanyak sepuluh bungkus atau ball berlakban warna coklat daun ganja kering asal Aceh kembali digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat di kawasan jalan lintas Sumatera ruas jalan Medan - Aceh Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sekira pukul 08.30 WIB Senin (7/10/2019).

Sepuluh ball ganja dengan berat keseluruhan 10 kilogram tersebut akan dijual ke Kandis provinsi Riau oleh seorang warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi NAD berinisial AR (53).

AR membawa 10 kilogram narkotika golongan 1 tersebut dari Aceh dengan menumpang bus Kurnia, BL 7787 PB jurusan Banda Aceh - Medan dan terjaring Ops Antik Toba 2019 Polres Langkat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Langkat,AKP Adi Haryono kepada halKAhalKI.com, Senin (7/10/2019) siang membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan tersebut diawali informasi yang kami terima dari masyarakat yang layak dipercaya, informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada seorang laki laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju arah Medan dgn menumpangi bus Kurnia", sebut AKP Adi Haryono.

Selanjutnya 1 2