Kampung Pengawasan Partisipatif Diresmikan, Bawaslu Sumut Berharap Tak Ada Intimidasi, Politik Uang dan Politisasi SARA

halKAhalKI.com, Langkat | Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat diresmikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), Senin (28/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Deapari Lubis dalam launching Kampung Pengawasan itu, berharap keberadaan Kampung Pengawasan, bisa mendorong pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 dengan tidak adanya intimidasi, kekerasan, politik uang, dan politisasi SARA.
“Mari kita jaga kondusifitas, agar pelaksanaan pemilihan berjalan dengan tidak adanya intimidasi, kekerasan, politik uang, dan politisasi sara,” ujar Aswin.
Aswin juga meminta masyarakat jangan cepat terpengaruh atas berita-berita yang belum diketahui sumbernya (Hoax) serta tidak terlibat dalam money politik, karena dalam Undang-undang dan Peraturan Bawaslu pemberi dan penerima dapat di pidana dalam pidana pemilihan.
Sementara Supriadi Ketua Bawaslu Langkat menyatakan jika Bawaslu tidak ada dalam tahapan Pemilu atau Pilkada maka langsung dikatakan cacat hukum, "di karenakan Bawaslu dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang bertugas untuk mengawasi seluruh Tahapan yang ada pada Pemilu/Pilkada," katanya.
Komentar