Kajari Stabat : Kita Serius Tangani Permainan di PUPR Langkat

FOTO : Andi SH staf Kejaksaan Negeri Langkat saat menemui pengunjuk rasa,sebelum perwakilan 5 orang FBR2KAL menemui Kajari Langkat diruang kerjanya (hK2 dokumen foto 13112017)

halKAhalKI.com - Stabat : Didesak rekanan kontraktor lokal di KabupatenLangkat tentang ketidak beresan pelelangan tender proyek pembangunan berbiaya APBD dan APBN di Langkat, dengan pungutan uang pelicin 16,5% persen untuk mendapat proyek bagi setiap rekanan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat Andi Ridwan SH bakalan serius menanganinya.

"Kita suruh rekanan yang pernah menjadi korban segera melengkapi datanya, mereka tadi ada memberikan data, tapi belum lengkap". Karena bukti itu penting untuk awal penyelidikan dan menyidik, intinya kita serius, katanya saat ditanya.

Andi Ridwan juga menyesalkan tindakan panitia pelelangan tender yang tidak mengutamakan rekanan putra daerah.

FOTO : Spanduk yang dipasang pengunjuk rasa FBR2KAL didepan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat (hK2 dokumen foto 13112017).

"Masalah ada pelanggaran hukum dalam pelelangan proyek itu memang urgen, apa lagi yang menyampaikan aspirasi ini rekanan putra daerah, memang sangat dusayangkan. Tidak mungkin rekanan ti kondisidak tau, karena mereka yang melakoni selama ini, yang penting kengkap datanya, kita akan sikat, kata Andi Rudwan lagi.

FOTO : Ketua Kadin Langkat Radian Alfin, berorasi didepan Kantor Kejari Langkat,Stabat 13/11/2017 (hK2 dokumen foto 13112017).

Sebelumnya, sedikitnya 50 orang rekanan kontraktor lokal Kabupaten Langkat, Senin (13/11/2017) menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Langkat. Mereka selama ini tidak mendapatkan proyek pekerjaan yang diadakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Langkat.

Rekanan kontraktor itu secara blak-blakan memngutarakan, mereka sudah memberikan uang pelicin (vi) kepada panitia lelang tender sebesar 16,5% dari besaran proyek yang dilelang, namun proyek tidak diterima rekanan.

"Rekan tidak dapat pekerjaan, meski semua persyaratan sudah dilengkapi, termasuk vi 15% duluan, yang dapat pekerjaan proyek yakni rekanan luar atau rekanan "pengantin" yang diundang", kata Amir dan Syafril SH, juru bicara rekanan.

Mereka juga membeberkan kasus-kasus proyek miliaran rupiah yang tidak beres dikerjakan ditahun 2016.

"Kami minta Kejaksaan menangkap pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Langkat, data ada sama kami dan akan kami berikan kepada Pak Kajari", seru Amir.

Menyahuti orasi rekanan, Andi Sahputra SH staf Intel Kejari Stabat mengatakan, Kejaksaan melakukan penangkapan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, bekerja sama dengan pihak lain, seperti tim ahli dalam proyek.

"Jika telah memberikan uang pelicin, maka penyidikan membuktikan pemberi dan penerimanya", katanya singkat./mo.

Komentar

Loading...