JPU Tuntut 18 Bulan Penjara Terdakwa Perkara PPPK Langkat, LBH Medan: Lebih Rendah dari Maling Ayam

halKAhalKI.com, Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam sidang majelis hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat, menuntut 5 terdakwa 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, serta denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan, Kamis (3/7/2025) sore.
JPU dalam tuntutannya secara tegas menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, berdasarkan agenda sidang tuntutan pada di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Pematik suburnya tipikor di Sumut
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan, kuasa hukum dari ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban, menduga Kejatisu telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumatera Utara (Sumut), khusus Kabupaten Langkat.
"Tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana Korupsi di Sumut khusus Kabupaten angkat pada sektor Pendidikan," kata Direktur L H Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Jum'at(4/7/2025).
Extraordinary crime
Dipaparkan Irvan, berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan pasal 12 jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah ke UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya,"
"Hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan, perbuatan para terdakwa khusus Kadis Pendidikan dan BKD Langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban," tambah Direktur LBH Medan
Komentar