Jelang Pilkada,80.556 Warga Langkat Belum Rekam KTP Elektronik.

Foto : Rapat Kerja Pemuktahiran Data Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) di gedung PKK Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,Senin 5/2/2018.

Stabat, halKAhalKI.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gebernur (Pilgub) serentak yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Langkat menjemput bola dalam perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Jemput bola itu diperintahkan oleh Bupati Langkat Ngogesa Sitepu agar semua hak warga Langkat dalam pemilihan di Pilkada mendatang.

Disdukcapilpun Senin (5/2/2018) menggelar Rapat Kerja Pemuktahiran Data Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) di gedung PKK Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Maka untuk itu tugas ini bukan hanya tanggungjawab Disdukcapil, perlu dukungan aktif dari para camat, kepala desa/lurah, bantuan kepala lingkungan (Kepling), kepala dusun (Kadus), bahkan melibatkan RT/RW yang ada di Langkat untuk bersinegri mengimbau dan mengajak warganya melakukan perekaman e-KTP," kata Indra.

Dijelaskan Indra, dari jumlah data wajib KTP Kabupaten Langkat, ada sebesar 788.149 jiwa, sedangkan yang telah melakukan perekaman e-KTP berjumlah 707.593 jiwa atau sama dengan 89,78% dari total keseluruhan jumlah warga Langkat. Jadi ada sekitar 10,22 % atau 80.556 jiwa lagi, warga Langkat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Dari jumlah 80.556 warga Langkat yang belum perekaman ini, perlu dilakukanya penelusuran terhadap kebenaran datanya untuk dilakukan pemuktahiran. Apakah data kependuduknya memiliki data ganda, sudah meninggal, kependudukanya sudah pindah atau mutasi dari wilayah Kabupaten Langkat tetapi tidak melapor, merantau keluar daerah atau keluar negri, penyandang disabilitas, datanya tidak diketahui secara jelas keberadaanya. Tetapi masih terdaftar pada database kependudukan Langkat ataukah alasan-alasan lainya", jelasnya.

Diketahui, daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), merujuk pada pasal 58 ayat (1) UU No 8 tahun 2015, yang telah mengamanatkan bahwa daftar DP4 dari Dukcapil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasikan dan divalidasikan oleh Kementrian Dalam Negri yang digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu, yang terbagi menjadi dua semester.

Semester I diterbitkan tanggal 30 Juni sedangkan semester II diterbitkan tanggal 30 Sesember 2017.

Sedangkan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Gebernur/Wakil Gebernur yang dilakukan secara serentak Juni 2018 mendatang, menggunakan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan DP4, sedangkan yang digunakan hanya data kependudukan semester II tahun 2017 yang diterbitkan Kementrian Dalam Negri.

Selanjutnya dari Kementrian Dalan Negri diserahkan kepada ketua KPU Pusat, lalu diserahkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Indra lagi./mis

Komentar

Loading...