Anthony Budiawan

Jangan Hanya Gratifikasi: KPK Wajib Usut Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo tersangka gratifikasi. (Foto: Instagram KPK)

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

  1. KPK akhirnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. Meskipun sudah lama masuk radar PPATK, Rafael Alun nampaknya cukup sakti sehingga tidak tersentuh hukum.
  2. Kalau sulit tersentuh hukum, biasanya banyak orang penting yang terlibat, sehingga perlu dilindungi. “Jangan membuka aib sesama”, begitu kira-kira panduannya. KPK juga berpendapat, Rafael Alun merupakan ‘orang kuat’ di negeri ini.

Karena, mungkin saja gratifikasi ini merembes sampai ke puncak tertinggi. Setinggi mana, ini yang menjadi tugas KPK untuk usut sampai ke akar-akarnya.

  1. Laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian keuangan sejak lama, 2009. Tetapi, tidak pernah berhasil terungkap, sampai terjadi kasus penganiayaan Mario kepada David.
  2. Sejauh ini, KPK hanya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi, melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Rafael Alun dituduh menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar. Hanya 90 ribu dolar AS?

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...