halKAhalKI.com, Langkat | Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, kembali bergulir dengan ditetapkannya 2 tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat,.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach dalam press releasenya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Disdik Langkat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif, transparan dan profesional,
“Keduanya masing-masing berinisial SA mantan Kadis Pendidikan Langkat, merangkap sebagai PPK, dan Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar berinisial S,” kata Asbach kepada sejumlah jurnalis di Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025), sekira pukul 17.00 WIB.
“Tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih menjalani hukuman di penjara atas kasus lainnya. Sementara tersangka S akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama,” ungkap Asbach didampingi Kasi Pidsus Rizky Ramdhani,Kasi Intel Ika Lius Nardo dan pejabat Kejari Langkat lainnya.
Menurutnya, proyek pengadaan Smartboard yang menguras anggaran sebesar Rp49,9 Miliar ini, berdasarkan penghitungan ahli telah merugikan keuangan negara diduga mencapai Rp20 miliar hasil mark up.
Faisal Hasrimy, 2 kali dipanggil tak hadir
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat ini pun tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru, nantinya.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan jurnalis, terkait pihak perusahaan penyedia barang, mengingat Kejaksaan telah melakukan penggeledahan pada kantor perusahaan tersebut dan pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy yang saat proses pengadaan smarboard di Dinas Pendidikan tersebut, menjabat Pj Bupati Langkat
Asbach menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.Namun Faisal tidak hadir dengan alasan sakit pada panggilan pertama, kemudian panggilan kedua juga tidak hadir, dengan alasan sedang sibuk melaksanakan tugas kedinasan.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pemanggilan (Faisal Hasrimy) sebanyak 2 kali. Panggilan pertama, tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua juga tidak hadir, dengan alasan sedang sibuk melaksanakan tugas kedinasan. Sementara, dari hasil pemeriksaan kepada pihak rekanan perusahaan penyedia barang, kita akan sampaikan hasilnya pada kesempatan lain,” beber Kajari Langkat tersebut.
Saat ditanya halKAhalKI.com, apakah Kejari Langkat akan melakukan upaya paksa untuk menghadir Faisal Hasrimy untuk keperluan pemeriksaan, mengingat telah 2 kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat tersebut, tidak dapat memastikan, namun pihaknya akan kembali memanggil Faisal yang waktunya belum ditetapkan.
Selanjutnya kedua tersangka, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi yang juga sebagai PPK dan Supriadi Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar tersebut dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana diketahui, proyek Smarboard yang menguras anggaran Rp49,9 miliar tahun anggaran 2024 terjadi di Dinas Pendidikan Langkat, yang pengadaannya diperuntukkan untuk SD sebesar Rp32 miliar dan SMP Rp17,9 miliar
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smart board bagi seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat. Produk yang dipilih merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
