INDONESIA MEMILIH
Jadwal dan Tahapann Penghitungan Suara Pemilu 2024

halKAhalKI.com | Penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Proses penghitungan suara dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara.
Untuk Pemilu 2024, hari pemungutan suara dan pemungutan suara dilakukan secara serentak. Sebagaimana yang telah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui peraturan dan keputusannya. Berikut informasi jadwal dan tahapan penghitungan suara untuk Pemilu 2024:
Jadwal Penghitungan Suara Pemilu 2024
Jadwal penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, jadwal penghitungan suara dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Tanggal tersebut bersamaan dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun sesuai urutan tahapannya, proses penghitungan suara dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai atau berakhir, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 13.00 waktu setempat.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut ke tahap rekapitulasi penghitungan suara, yang berlangsung sejak Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil Pemilu.
Komentar