halKAhalKI.com, Langkat | Korban investasi bodong milyaran rupiah Darliana br Sembiring (49) yang merupakan istri dari seorang perwira pertama Kepolisian, warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, malah dilaporkan kerabatnya. Dia dituduh melakukan dugaan tindak pidana penyekapan kepada ESP (39) pada Juli 2021 silam, yang tak lain adalah keluarganya sendiri.
Hal itu disampaikannya kepada jurnalis di didampingi dua kerabatnya Paksa br Sembiring dan Mariana br Sitepu, Stabat, Rabu (23/2/2022). Dia mengisahkan, keluaraganya tersebut (ESP, Sus dan Er) pernah tinggal dan menginap di rumahnya pada Juni 2021 lalu.
“Juni 2021 kemarin, aku dan suami ziarah ke Tanah Karo. Disana, aku ketemu dengan Er dan kami dibawa ke rumah kakaknya. Er menceritakan, kalau istrinya yang bernama Sus pergi dengan ERP dan tak pulang-pulang,” kenang Darliana, Rabu (23/2) sore sembari menyebutkan, kalau Mariana br Sitepu dan Paksa br Sembiring juga dituduh terlibat dalam perkara penyekapan.
Bidan yang bertugas di Puskesmas Selesai itu menambahkan, kakak Er kemudian meminta agar dirinya membantu mencari Sus. Akhirnya, Darliana dan suaminya pun membawa Er ke rumahnya di Binjai. Kemudian, Er juga istirahat di rumah Darliana.
Esok paginya, Er membujuk Darliana untuk membantu mencari istrinya. Menurut Er, pasangannya pergi ke daerah Lubuk Pakam, Deli Serdang ke rumah rekan satu penjara Sus (tersandung kasus penipuan) dan mereka pun beranjak ke sana.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
