Irham, ST hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilkada Tanpa Ahmad Zaidnur
Stabat, halKAhalKI.com - Sidang pertama Musyawarah Penyelesaian sengketa Pilkada Langkat dengan pemohon bakal pasangan calon Irham,ST dan Ahmad Zaidnur dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Langkat Senin, 19/2/2018 pukul 20.30 WIB.
Sidang berlangsung dengan agenda tunggal mendengarkan permohonan pemohon Irham ST dan Ahmad Zaidnur terhadap termohon KPU Langkat.
Bakal calon Bupati Langkat Irham,ST hadiri sidang sengketa bersama kuasa hukumnya T. Ahmad Syamrah,SH tanpa di dampingi pasangannya Ahmad Zaidnur bakal calon Wakil Bupati Langkat .
Dalam sidang perdana tersebut kuasa hukum Irham,ST dan Ahmad Zaidnur mengajukan perbaikan objek sengketa dalam permohonannya.
Kuasa hukum KPU Langkat Adinityas menyatakan kepada Majelis persidangan sengketa ada nya perbedaan objek sengketa yang diperbaiki berbeda dengan yang tertera dalam surat kuasa khusus Irham, ST dan Ahmad Zaidnur.
Selanjutnya Majelis memeriksa surat kuasa khusus dan menemukan bahwa didalam surat kuasa khusus T. Ahmad Syamrah,SH tidak tertera objek sengketa yang telah di perbarui tersebut.
Setelah memeriksa surat kuasa khusus Majelis menetapkan menunda sidang sengketa yang hanya berlangsung 30 menit hingga hari Selasa,20/2/2018 pukul 20.00 WIB,dengan agenda penyerahan surat kuasa khusus kuasa hukum Irham, ST dan Ahmad Zaidnur yang telah di perbaiki serta pembacaan permohonan Irham, ST dan Ahmad Zaidnur/ref.
Komentar