Ini yang Buat Satpol PP Tutup Sementara 1 KG

Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun bersama tim di lokasi One King Golden (1 KG) Desa Sei Bamban, Batang Serangan, Jum'at (5/8/2023) malam.

halKAhalKI.com, Langkat | Penutupan sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat terhadap One King Golden atau yang kerap disebut 1 KG, Jum'at (4/8/2023) malam. Dikarenakan tidak memiliki ijin usaha.

Penutupan sementara itu ditamdai dengan pemasangan sticker penutupan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun menjelaskan kepada halKAhalKI.com alasan di lakunya penutupan sementara 1KG.

BACA : Pemkab Langkat Tutup Sementara One King Golden (1 KG)

"Penutupan sementara Diskotik One King Golden, karena tidak memiliki ijin usaha. Dimana melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perda Kabupaten Langkat nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," ungkap Dameka kepada halKAhalKI.com Sabtu (5/8/2023) dini hari.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...