Ini Tanggapan LBH Medan, Terkait Penjualan Buku LKS di MTsN 3 Langkat

halKAhalKI.com, Langkat | LBH Medan menyatakan praktik jual beli di sekolah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ini disampaikan Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, SH MH, Jum'at (11/2/2022), menanggapi adanya indikasi penjualan buku LKS yang terjadi di MTs Negeri 3 Langkat.
"Terkait dengan adanya dugaan penjualan buku buku di MTsN 3 Langkat tersebut. LBH Medan memandang hal itu telah menyalahi aturan sebagaimana yang telah dituangkan PP 17 tahun 2010," ujar Wakil Direktur LBH Medan.
Baca : Di PP No. 17/2010 Ada Larangan Praktik Jual Beli di Sekolah. Di Langkat Ada Sekolah Jual Buku LKS
Ia juga meyatakan, larangan tersebut secara tegas diatur PP nomor 17 tahun 2010. "Jelas dalam pasal 181 (PP 10/2010) dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, " kata Irvan Saputra.