Terkait Seleksi PPPK Langkat, 2023
Ini Rekomendasi Komnas HAM, LBH Medan Minta Polda Sumut Segera Tetapkan Aktor Intelektualnya jadi Tersangka

halKAhalKI.com | Negara khusus Pemerintah bertanggung jawab dalam Menghormati, Memenuhi dan Melindungi Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun anehnya dewasa ini Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi aktor pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Ini dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam relis tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com, Senin (5/8/2024).
"Berdasarkan surat Komnas HAM Republik Indonesia Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024 tentang rekomendasi atas peristiwa dugaan kesewenangan proses seleksi PPPK formasi Guru di Kabupaten Langkat," kata Irvan Saputra Direktur LBH Medan.

Lebih lanjut dipaparkan Direktur LBH Medan, dalam surat tersebut terdapat beberapa temuan dan fakta, serta adanya pelanggaran HAM diantaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun dasar dari Komnas HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek, seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal dan tidak adanya sosialisasi yang kemudian hal tersebut merupakan mal administrasi.
Komentar