halKAhalKI.com, Medan | Jaringan GUSDURian menolak penundaan Pemilu 2024 sebagaimana putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 yang lalu.
Putusan kontroversi tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Dikutip dari laman gusdurian, Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid menyatakan bahwa Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai ketentuan. Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi.
Keputusan ini menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi 3 (tiga) periode dan juga penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Pada berbagai kesempatan, Presiden RI Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju. Namun di sisi lain, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan.
