halKAhalKI.com, Langkat | DPRD Kabupaten Langkat mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun Anggaran 2021, Senin (28/3/2021).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-Angin dan dihadiri anggota DPRD serta Plt Bupati Langkat Syah Afandin dan perwakilan Forkompimda Kabupaten Langkat.
Syah Afandin selaku Plt Bupati Langkat menyampaikan penjelasan LKPJ Bupati Langkat. Ia menyampaikan pendapatan transfer daerah yaitu dana yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pembangunan dana insentif daerah. Serta desa pendapatan transfer antara pusat dan dana bagi hasil.
Penerimaan dari dana pendapatan transfer pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1.852.093.766.634 atau terealisasi Rp1.994.039.603.483 atau 107,66% . Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditargetkan sebesar Rp114.2508.800.000 dengan realisasi sebesar Rp114.105.358.600 atau 99,87%.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
