Hendri Satrio Tidak Kaget dengan Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

halKAhalKI.com | PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima, putusannya menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan penundaan Pemilu tersebut tidak membuat Pengamat Politik Hendri Satrio yang juga pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI kaget.
“Masa sih kita masih kaget sama praktek praktek test the water, sebetulnya kita tak perlu kaget. Masih ada cara untuk melanjutkan ide ide ide tentang penundaan Pemilu," kata Hendri, Kamis (2/3/2023) malam
Selanjutnya 1 2
Komentar