Hati-Hati, Subsidi Kereta Cepat Bisa Melanggar Konstitusi dan Bisa Dimakzulkan?

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Ketika Jokowi terpilih menjadi presiden pada 2014, berbagai macam subsidi untuk kelompok masyarakat bawah dihapus. Selain BBM, subsidi untuk 20 kereta ekonomi dihapus per 1 Januari 2015: terdiri dari 11 kereta ekonomi jarak jauh dan 9 kereta ekonomi jarak sedang.
Bahkan rencana penghapusan subsidi kereta kelas ekonomi tersebut sudah disuarakan sejak 30 September 2014, sebelum berkuasa.
Kelewatan?
Itu belum seberapa. Penghapusan subsidi untuk kelompok masyarakat bawah tidak berhenti sampai di situ saja. Pemerintahan Jokowi melanjutkan mencabut subsidi untuk 5 kereta ekonomi jarak jauh per 1 Januari 2019. Yaitu, KA Logawa, KA Brantas, KA Pasundan, KA Gaya Baru Malam Selatan, dan KA Matarmaja.
Tidak masalah. Masyarakat sudah terbiasa dengan kebijakan pemerintah yang jahat, yang tidak pro rakyat kecil, dan kebijakan yang dirasakan sewenang-wenang.
Di tengah rasa tidak adil, tiba-tiba Jokowi menyiarkan berita yang menyulut emosi. Masyarakat merasa pemerintah sudah bertindak di luar, dan semakin di luar batas.
Komentar