Haruskah Pelajar Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah?, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik…

Ilustrasi pelajar mengendarai sepeda motor (CNN.com)

halKAhalKI.com | Keselamatan pelajar dijalan raya, khususnya saat menggunakan sepeda motor saat pergi dan pulang dari sekolah, menjadi sorotan.

Pakar Kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie MA, mengatakan, sudah saatnya pemerintah melarang anak di bawah umur 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Peraturan berlalulintas

Selama ini ada regulasinya seperti tertera dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yanh mana sudah diatur batas usia menggunakan kendaraan beroda dua dan empat.

Menurut Jerry, tak ada anak-anak sekolah baik elementary school, junior school sampai high school memakai kendaraan sepeda motor ke sekolah.

Lebih lanjut Jerry mengatakan, di Indonesia aturan itu tak berlaku, seyogianya school bus dimaksimalkan dan optimalkan sebagai sarana angkutan anak-anak sekolah. Padahal sudah jelas anak-anak baik sekolah dasar sampaii SMU menggunakan kendaraan beroda dua bahkan beroda empat k sudah jelas dilarang.

Dia pun menyebutkan bahwa persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

“Saya lama tinggal di Amerika saya  tak  pernah anak sekolah bahkan mahasiswa membawa motor ke sekolah atau kampus. Pasalnya, dilarang pemerintah bahkan rawan terjadinya kecelakaan dan melanggar aturan. Tapi selama ini kepolisian tak pernah melakukan tindakan pencegahan,” kata Jerry

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...