Hari ke 2 Pendaftaran Parpol, 4 Parpol Koordinasi Dengan KPU Langkat.

FOTO : Kantor KPU Kabupaten Langkat yang berada dalam satu kawasan dengan Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Stabat dan Pos Pelayanan Inseminasi Buatan Kecamatan Stabat Jln Balai Imam Tambeleng Stabat. (hK2 dokumen foto ,4102017)

hK2 (halKAhalKI.com)- Stabat : Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan kepada awak mediaJurnalis di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017 sebagaimana di lansir dari Tempo.co.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota.

“Untuk mendaftar dokumen harus lengkap. Kalau tidak, dikembalikan dulu baru kembali lagi untuk mendaftar,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Oktober 2017. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk mengecek kesesuaian dokumen dan fakta lapangan.

Hasyim menjelaskan pendaftaran juga dilakukan partai politik peserta pemilu pada 2014. “Parpol pilar demokrasi sehingga tertib administrasi bagi parpol menjadi penting,” ujarnya. Ia pun menyebutkan syarat verifikasi parpol meliputi kepengurusan parpol di 34 provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan 50 persen di tingkat kecamatan.

Di tingkat nasional, Hasyim menambahkan, KPU menetapkan kepesertaan pemilu berdasarkan rekomendasi KPU di tingkat kabupaten/kota. Sebab, menurut dia, partai politik (parpol) tidak bisa langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan hasil verifikasi di tingkat daerah. “Karena harus diakumulasikan di tingkat nasional,” ujarnya. Beberapa syarat verifikasi faktual yang digunakan KPU meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.

Memasuki hari kedua Rabu, 4 Oktober 2017 pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Langkat, KPU Kabupaten Langkat belum menerima satupun dokumen pendaftaran partai politik dari 16 partai politik yang ada di Kabupaten Langkat. Hal ini dinyatakan Komisioner KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu yang juga Koordinator Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Langkat.

"Sampai hari kedua ini (Rabu,4/10/2017,red) kita belum menerima satu pun parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas kelengkapannya.Dari kemarin sampai tadi memang ada 4 parpol yang datang ke mari (Kantor KPU Kabupaten Langkat,red), kemarin Golkar dana Demokrat tadi partai Berkarya dan PBB dan hanya berkoordinasi saja".

"Kepada mereka saya menyarankan sebelum mendaftar lengkapi dulu dan pastikan dulu DPP (Dewan Pimpinan Pusat,red) nya memasukan data ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik,red).Sebab apa yang dimasukkan DPPnya ke SIPOL harus sesuai dan sama dengan berkas yang dibawah parpol mendaftar ke mari", demikian sopian menuturkan kepada halKAhalKI.com di Kantor KPU Kabupaten Langkat, Rabu 4/10/22017,/ref.

Komentar

Loading...