Hakim PN Binjai Pidanakan 2 Pembunuh Teman, 20 Tahun.

halKAhalKI.com - Binjai : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai memvonis Simson Hutapea (23) dan Mindonta Sebayang pelaku pembunuhan Steven Sarana Sigalingging selama 20 tahu, Jumat (15/12/2017).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang di ketuai Nurmala Sinurat sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aben Situmorang yang menuntut para terdakwa selama 20 tahun.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim, ke dua pelaku terbukti melanggar pasal 340 dan pasal 55 KUHP. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Jefris Steven Sinaga (21) meminta waktu untuk membacakan surat permohonan maafnya.
"Majelis Hakim menilai bahwa semua unsur yang dilakukan terdakwa terpenuhi," katanya,
Usai mendengar vonis yang dibacakan Hakim, Mindonta mengaku pikir-pikir sedangkan Simson mengatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, warga Binjai dihebohkan dengan penemuan jenazah di sekitar pekuburan muslim, Jalan Kamboja, Kebun Lada yang ternyata adalah Steven.
Setelah para pelaku ditangkap, akhirnya terkuak motif pembunuhan tersebut. Steven dibunuh oleh temannya sendiri. Dia dibunuh karena para tersangka khawatir Steven membongkar penggelapan mobil rental yang mereka lakukan./by
Komentar