Hadapi Persoalan Hukum Perdata dan TUN Pemkab Langkat MoU dengan Kejaksaan

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Kajari Langkat Yuliarni Appy menandatangani nota kesepahaman penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (23/9/2024)-halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Langkat |  Nota kesepakatan atau nota kesepahaman ( Memorandum of Understanding, MoU ) penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (23/9/2024).

MOU tersebut ditanda tangani Pj Bupati Langkat Fasial Hasrimy dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Yuliarni Appy di aula Kejari Langkat. MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada 13 Juni 2024.

Tujuan MoU untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang menyangkut aset Pemkab Langkat.. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Langkat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clear government).

Beberapa kasus yang telah terjadi, seperti sengketa Pasar Baru Stabat, gugatan terhadap kantor Camat Sei Bingai, serta rumah dinas tenaga medis Puskesmas Tanjung Pura, menjadi perhatian serius Pemkab Langkat.

"Pemerintah Kabupaten Langkat terus berbenah untuk memperbaiki kekurangan di semua sektor yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan transparan," kata Pj Bupati Langkat dalam sambutannya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...