Guru PPPK Langkat Demo Minta Cabut Status Tersangka, Polda Sumut: Silakan Praperadilan

Puluhan guru yang lulus seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023,unjukrasa meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten Langkat. di depan pintu masuk Polda Sumut, Senin (30/9/2024)

halKAhalKI.com, Medan | Puluhan guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat. Permintaan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (30/9/2024).

"Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari)," ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Sementara, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba yang menemui pengunjukrasa menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

"Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti," bebernya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...