Guru Honorer Langkat Desak Pj Bupati Batalkan Hasil Seleksi PPPK 2023, Patuhi Putusan PTUN

halKAhalKI.comRatusan guru honorer Langkat yang didominasi guru perempuan, melintasi gedung utama kantor Bupati Langkat saat berunjuk rasa, Kamis (27/9/2024), menuntut Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy membatalkan hasil seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dan mematuhi putusan PTUN Medan.

halKAhalKI.com, Langkat | Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan tergugat Bupati Langkat untuk melaksanakan putusan majelis hakim nomor 30/G/2024/PTUN.MDN dalam sidangnya, Kamis (26/9/2024), terkait gugatan hasil seleksi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat. tahun 2023.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai diketuai Firdaus Muslim tersebut yang menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan.

Ratusan guru honorer, peserta seleksi PPPK yang tidak lulus, tidak termasuk dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023, kembali.mendatangi kantor Bupati Langkat untuk mendesak Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN Medan tersebut, Jumat (27/9/2024) sore.

"Kami minta PJ Bupati Langkat untuk menjalankan putusan PTUN. Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023. Dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN," ujar Koordinator Aksi, Febri Wahyu Suganda.


YouTube player

Nonaktifkan tersangka kasus korupsi PPPK Langkat dari jabatannya

Lanjut Suganda, selain itu kedatangan mereka meminta Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

"Kami juga meminta Pj Bupati untuk menyetop kriminalisasi terhadap guru-guru," ujar Suganda.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...