Gugatan Seleksi PPPK: usai Banding Kalah di PTTUN, Pj Bupati Langkat akan Kasasi

halKAhalKI.com, Langkat | Setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Medan nomor 30/G/2024/PTUN.Medan yang upaya hukum, bandingnya diajukan Pj Bupati Langkat.
Pemkab Langkat pun melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PTTUN Medan dalam sengketa terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Dalam Amar putusan majelis hakim PTTUN tersebut banding Majelis hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa yang memori bandingnya diajukan Pj Bupati Langkat selaku pemohon.
Amar putusan itu bernomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN, yakni
- Menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi;
- Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/semula tergugat dan Pembanding/semula tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kabag hukum setdakab Alimat Tarigan dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan Dinas Kominfo Langkat ke email halKAhalKI.com, Selasa (14/1/2025), menyatakan bahwa langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alimat.
Komentar