Gugatan Seleksi PPPK Langkat, 8 Ahli Hukum dari 7 Universitas Ajukan Amicus Curiaes
halKAhalKI.com, Medan } Delapan Ahli Hukum yang terdiri dari Guru Besar, Akademisi dan 6 Dekan Fakultas Hukum dari 7 Universitas terkemuka di Sumatera Utara, mengajukan amicus curiae dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN terhadap 103 Guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Amicus curiae merupakan bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dalam suatu perkara, atau istilah ini dalam bahasa Indonesia berarti "sahabat pengadilan", atau dalam bahasa Inggris friend of the court Amicus curiae tersebut dapat berasal dari individu atau organisasi yang memiliki kepentingan atau pengetahuan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara.
Gugatan 103 Guru honorer tersebut, saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan amicus curiae tersebut diserahkan langsung Prof. Kusbianto Guru Besar Universitas Dharmawangsa didampingi 7 akademisi Fakultas Hukum tersebut kepada Ketua PTUN Medan melalui Plt Panitera Muda PTUN, Zulkifli Roni, Kamis (12/9/2024).
Kedelapan Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum yang mengajukan amicus curiae yakni :
- Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara
- assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
- Dr. Agusmidah, SH., M.Hum. Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
- Dr. Farid Wajdi, SH, M. Hum Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU, Founder Ethics of Care
- Dr. Azmiati Zuliah,SH,MH , Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa
- Dr .M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area
- Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
- Dr. T. Riza Zarzani, SH., M.H ,Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan.
Usai penyerahan amicus curiae tersebut Prof. Kusbianto dan para akademisi serta Dekan Fakultas Hukum tersebut menyampaikan, jika perjuangan panjang Guru honorer Langkat baik non litigasi dan litigasi memanggil kami untuk turut peduli dan mendukung hal tersebut.
"Karena selama ini kami melihat perjuangan Guru Langkat belum mendapatkan respon yang baik," kata Prof. Kusbianto.
Komentar