Gugatan di PTUN Belum Putus, PPPK Langkat Dilantik LBH Medan Katakan Ini….

Foto bersama usai pelantikan PPPK Kabupaten Langkat formasi 2023 di di halaman Kantor Bupati di Stabat, Kamis., (5/9/2024), ist.

halKAhalKI.com | LBH Medan menilai pelantikan 799 guru honorer yang telah dinyatakan lulus  seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Langkat tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy tidak menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN Medan dengan objek gugatan Pengumuman Bupati Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, yang saat itu ditandatangani Pelaksana tugas Bupati L:angkat, Syah Afandin karib disapa Ondim

Selain hal tersebut LBH Medan melalui keterangan tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com, Kamis (5/9/2024) pagi, juga menyebutkan bahwa pelantikan atau pengambilan sumpah/janji terhadap 799 Guru honorer Langkat dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM RI dan Ombudsman Sumatera Utara.

"Serta merupakan pelanggaran HAM dan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Dimana sebelumnya Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, red), Mendikbud (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,rred), Pj Bupati dan Kapolda Sumut untuk menyelesaikan permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023,” kata Irvan.

Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman

Menurut LBH Medan, “secara tegas dan spesifik Ombudsman Sumut dalam tindakan korektif nya dan Rekomendasi Komnas HAM RI meminta Pj. Bupati Langkat, yaitu:

  • Berdasarkan Surat Ombudsman RI perwakilan Sumut Terkait LAHP Nomor 0289/LM/XII/2023/MDN, 19 APRIL 2024, menyatakan Tindakan Korektif sebagai berikut :
  1. Menjadikan hasil CAT seleksi kompetensi teknis terkhusus untuk jabatan guru yang dikeluarkan oleh BKN adalah hasil akhir kelulusan calon PPPK kabupaten langkat.
  2. Membatalkan pengumuman 800-2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi penerimaan calon ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional khusus formasi jabatan guru*
  3. Melakukan pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional dengan mengacu kepada angka 1 tindakan korektif diatas
  4. Melakukan pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional guru yg telah diperbaiki dengan angka 2 diatas, melakukan kordinasi dengan BKN, kemenpan rb dan Kemendikbudristek dalam pelaksanaan angka 1 sampai dengan angka 4.

Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024:

  1. Menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN Medan dengan Objek Sengketa Pengumuman Bupati Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 dengan melakukan Penundaan Kelulusan.
  2. Menjamin dan memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali*.

"Akan tetapi, Menpan RB, BKD dan Pj Bupati Langkat tidak mengindahkan hal tersebut. Bahkan, tidak sedikitpun memikirkan nasib 103 orang Guru honorer yang dicurangi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023," tegas Direktur LBH tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...