halKAhalKI.com, Langkat | Tragis, sebuah perjuangan dalam pembelaan mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan secara hukum dan menang melalui amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan, namun kegembiraan ini tak bisa dirasakan pengugatnya, pemilik tanah yang disengketakan dalam proses hukum tersebut, H Syahruddin.
Perjuangan panjang yang dilakoni kuasa hukumnya Advokat M. Mas’ud SH.MH membuahkan hasil sempurna seperti yang diharapkannya. Namun sayangnya pemilik tanah yang berada di dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat tak bisa menikmatinya. Pasalnya Syahruddin telah lebih dulu berpulang ke rahmatullah menghadap Sang Khalik, 10 hari sebelum putusan. Saat perjuangan tersebut masih berlangsung ia meninggal dunia disebabkan sakit. Semoga husnul khotimah H Syahruddin, Al Fatihah.
Dipaparkan Kuasa Hukum H Syahruddin, M Mas’ud atau Dimas sapaan akrabnya, gugatan Tanah yang menjadi sengketa itu terletak di dusun V Desa Air Hitam. Tanah itu diperoleh Syahruddin melalui jual beli dengan surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak atas tanah. Surat ganti rugi bernomor 590.2-61/AKTA/1993 Februari tahun 1993 a/n Mardi Emsa sebanyak tiga kali atau tiga bidang tanah. Di tanggal 19 Maret tahun 1999 Alm. H. Syahruddin mengurus Sertifikat hak milik nomor. 445/atas nama H.Syahruddin.
Lebih lanjut dijelaskan Dimas , pada tahun 2020 tergugat Mardi selaku penjual mengajukan keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik kepada Kantor BPN Langkat. Ia tidak mengakui ada menjual satu bidang tanah yang telah dibeli dan telah bersertifikat.
H.Syahruddin merasa tidak mendapat keadilan atas tuduhan Mardi selaku penjual jika dirinya telah menyerobot tanah orang lain. Merasa tersakiti Syahruddin pernah mencoba menempuh jalur hukum di Polres Langkat tapi gagal.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
