Gegara Cosplay Siswi SMP di Bullying, Lapor ke Polisi

Pengacara LPA, Andi Tarigan bersama ibu anak korban bullyng usai memberi keterangan kepada penyidik di Gedung Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum, Kamis (8/2/2024). Poldasu.

halKAhalKI.com, Medan | Kasus penyewaan kostum cosplay anime yang menyebabkan gadis cilik berinisial HA, yang masih duduk di bangku Kelas VII SMP, terus berbuntut panjang. Setelah sebelumnya dilaporkan terkait pidana UU ITE, pada Kamis sore (8/2/2024), ibu korban berinisial YK, kembali melaporkan pidana terkait perlindungan anak.

Laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/151/II/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan itu dijelaskan, atas nama putrinya yang masih berusia 12 tahun, YK telah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU No 35/2014 yang terjadi di Jalan Sukamaju, Pasar VII Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang.

Kronologisnya, pada tanggal 25 Januari 2024, korban YK dan putrinya HA mendapat informasi bahwa foto wajah ibu dan anak itu diposting di Instagram terlapor. Bahkan turut dituliakan caption yang menjelekkan nama baik kedua korban.

"Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Poldasu dimana laporan kami telah diterima dengan sangat baik kami berharap, dengan adanya dua laporan itu, pihak Poldasu segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap pengacara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Andi Tarigan, SH sesaat setelah memberi keterangan kepada penyidik di Gedung Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Poldasu.

Menurut YK, akibat perbuatan terlapor, anak sulungnya itu mengalami trauma dan jatuh sakit. Bahkan HA sempat tidak mau bersekolah karena ketakutan dan malu.

"Terlalu kejam perbuatan mereka terhadap anak saya. Mereka seolah tak peduli anak saya masih di bawah umur dan ada undang-undang yang melindunginya," sesalnya.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...