Gabungan Advocat Akan Ajukan Uji Materiil Perpres 75/2019 ke MA

Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum akan ajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 75/2019 atas perubahan Pepres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap Undang-Undang No 12 tahun 2011/ist

Jakarta, halKAhalKI.com |Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 75 tahun 2019 atas perubahan Pepres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

Hal tersebut disampaika Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum dalam relisnya yang diterima halKAhalKI.com, Jum'at (22/11/2019) siang.

Menurut Juru Bicara Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum, Erwin Purnama, "dalam waktu dekat ini kami akan ajukan Permohonan Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan."

Erwin juga menyampaikan permohonan uji materiil diinisasi selain oleh dirinya juga didukung oleh Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando.

Selanjutnya 1 2