Fakta Persidangan Okor Ginting. Majelis Hakim Sarankan PH Laporkan Saksi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Penasehat Hukum Okor Ginting dkk, Dr Minola Sebayang SH MH dkk. /hK2 foto.

Dalam dakwaan JPU, para saksi memberikan keterangan, bahwa mereka dimaki oleh terdakwa Rasita br Ginting. Tetapi di dalam persidangan ini, saksi mengatakan tidak ada dimaki oleh terdakwa Rasita.

Selain itu, empat orang saksi tersebut juga menyebutkan, bahwa Tosa Ginting yang menendang kotak minuman mineral. Sementara, dalam BAP, para saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa Okor Ginting lah yang menendangnya.

"Mana yang benar, Okor Ginting atau Tosa Ginting yang menendang kotak itu. Jangan karena keterangan saksi yang mengada ngada, menyebabkan orang lain dipenjara. Mohon pertimbangan yang mulia, terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan para saksi ini," tegas Penasehat Hukum (PH)Okor Ginting dkk, Dr Minola Sebayang SH MH,

Minola juga menambahkan, ada kejanggalan keterangan para saksi dalam BAP mereka, bahwa ada beberapa point keterangan saksi di BAP yang kalimatnya sama persis.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...