Catatan Ringan APBD

Oleh : Reza Fali Ibrahim Lubis

Harus pro rakyat, bukan pro pejabat dan kroninya

Pengertian APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD juga sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yang berlaku satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Pengertian APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga bisa diartikan bahwa rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah dibahas dan juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat. Rancangan APBD dibuat dengan menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan juga kemampuan keuangan daerah.

Perkiraan besaran rencana pendapatan dan belanja APBD dalam jangka waktu tertentu dan masa yang akan datang dalam APBD akan disusun dengan prosedur dan bentuk tertentu secara sistematis sesuai prosedur yang berlaku.

Fungsi APBD :

1. Fungsi Otorisasi
Dalam hal ini, fungsi otorisasi dari APBD adalah anggaran daerah akan dijadikan sebagai suatu dasar dalam menerapkan pendapatan dan belanja pada tahun berlangsung. Kegiatan pemerintah daerah tidak akan memiliki kekuatan untuk bisa dijalankan tanpa anggaran APBD.

2. Fungsi Perencanaan
Pengertian APBD sebagai fungsi perencanaan berarti anggaran daerah dijadikan sebagai suatu pedoman dalam mengelola dan merencanakan berbagai kegiatan di tahun berlangsung.

3. Fungsi Pengawasan
Pengertian APBD sebagai fungsi pengawasan adalah anggaran daerah akan dijadikan sebagai tolak ukur untuk bisa menilai kegagalan atau keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan kegiatannya.

4. Fungsi Alokasi
Pengertian APBD sebagai fungsi alokasi berarti anggaran daerah harus bisa diarahkan untuk bisa membuat lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, pemborosan dalam menggunakan sumber daya, dan juga meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah.

5. Fungsi Distribusi
Pengertian APBD sebagai fungsi distribusi berarti berbagai kebijakan dalam hal penganggaran daerah wajib diperhatikan dengan mengutamakan rasa keadilan dan kepatutan.

6. Fungsi Stabilitas
Pengertian APBD sebagai fungsi stabilitas berarti anggaran daerah dijadikan sebagai alat dalam memelihara dan menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah setempat.

Selain itu jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahun, ada tiga fungsi APBD, yaitu:

Pertama, fungsi alokasi. Anggaran merupakan instrumen pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam fungsi ini, anggaran dibedakan antara belanja pegawai, belanja pembangunan atau belanja publik.

Kedua, fungsi distribusi. Anggaran merupakan sebuah instrumen untuk membagi sumber daya (kue pembangunan) dan pemanfaatannya kepada publik secara adil dan merata guna mengatasi kesenjangan sosial antara kota dan desa, miskin dan kaya, serta kelompok.

Ketiga, fungsi stabilisasi. Penerimaan dan pengeluaran negara tentu mempengaruhi permintaan agregat dan kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Dengan fungsi ini, maka anggaran menjadi instrumen untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.

Prinsipnya Penyusunan APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.

Tujuan APBD :

Tujuan perencanaan APBD pada dasarnya sama seperti perencanaan APBN. APBD dirancang agar bisa dijadikan pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan juga demi meningkatkan angka kemakmuran masyarakat pada daerah tersebut.

Dengan adanya APBD, maka tingkat penyelewengan, pemborosan dan kesalahan dalam menggunakan dana daerah bisa dicegah.

  • Membantu pihak pemerintah daerah demi mencapai tujuan fiskalnya.
  • Membantu meningkatkan koordinasi atau pengaturan pada setiap bagian yang ada dilingkungan pemerintah daerah.
  • Membantu menciptakan dan juga mengadakan efisiensi serta keadilan atas penyediaan barang, jasa publik, dan hal umum lainnya.
  • Membantu menimbulkan prioritas belanja pemerintah daerah.
  • Membantu meningkatkan dan juga menghadirkan transparansi pemerintah daerah dalam penggunaan dana APBD kepada masyarakat.

APBD yang Pro Rakyat

Definisi sederhana dari anggaran pro rakyat adalah anggaran yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok miskin. Orang miskin seringkali nasibnya menjadi terabaikan atau tak diprioritaskan. Anggaran itu seperti "gula" yang mengundang semut-semut untuk datang dan memperebutkannya.

Mereka yang tak punya kuasa akhirnya harus menelan pil pahit karena tersingkir meski merupakan populasi besar yang harus diperhatikan. Praktik di sejumlah daerah menunjukkan perebutan anggaran dimaksud. Itu sebabnya diperlukan gerakan-gerakan untuk memperjuangkan anggaran pro poor (pro rakyat miskin).

Gerakan advokasi anggaran pro rakyat miskin berupaya agar anggaran tidak hanya demokratis dari sisi proses penyusunannya, tetapi juga mendorong 'wajah' APBD lebih pro rakyat miskin dan berkeadilan, sehingga APBD mencerminkan sebuah upaya mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

Gerakan advokasi anggaran dilakukan dengan berbagai jalan, mulai dari demonstrasi, kajian terhadap kebijakan anggaran sampai melakukan lobi-lobi ke DPRD dan kepala daerah agar anggaran yang disusun memberikan porsi yang proporsional terhadap penduduk miskin.

Dengan melihat angka-angka yang tertera dalam APBD, kita bisa mengetahui ke mana orientasi kebijakan politik suatu pemerintah daerah.

Apakah sudah mengakomodasi kepentingan rakyat miskin atau hanya pro kepada kepentingan kroni saja.

*Penulis adalah Pemimpin Redaksi portal berita halKAhalKI.com

Komentar

Loading...