Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada Langkat, 53.552 KTP Elektronik

Ketua KPU Langkat : "tidak perlu lagi surat pernyataan dukungan bermaterai dari setiap warga yang mendukung paslon dan orang perorangan yang mendukung paslon perseorangan harus datanya terekam di catpil"
halKAhalKI.com _Stabat : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat akhirnya menetapkan persyaratan dukungan bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Langkat dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)Kabupaten Langkat 2018.
Penetapan ini di tetapkan KPU Langkat melalui rapat Pleno KPU Langkat, yang dihadiri Ketua KPU Langkat Agus Arifin, dan Komisioner KPU Adelina Sarah, Muhammad Khair, TM Benyamin dan M Sopian serta disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Langkat yaitu Aidil Fitri, Marhadenis Nasution dan Husni Laili.
Dalam penetapannya yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Langkat No.352/BA/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 Sebagai DPT Pemilu Terakhir Sebagai Presentase Syarat Dukungan,Jumlah Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bagi Paslon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018.
Baca juga :
KPU Langkat Buat Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Langkat 2018.
Panwaslu Langkat Lakukan Kunjungan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Pelaksanaan Pilkada.
Sketsa halKAhalKI.com : “Merisik” Sosok Ideal Calon Pemimpin Langkat
Didalam Berita acara tersebut dinyatakan bahwa jumlah DPT yang digunakan adalah DPT Pemilu Presden dan Wakil Presiden tahun 2014 dengan jumlah DPT 714.017, dengan perincian 358.151 laki laki dan 355.866 pemilih perempuan dengan sebaran di 23 Kecamatan,277 Desa dan 1.816 Tempat Pemilihan Suara.
Sementara jumlah presentasi dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebesar 7.5 persen sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (1) huruf c.Jumlah dukungan minimal bagi paslon perseorangan Pilkada Langkat sebesar 553.551,275 yang diperoleh dari 7,5 persen x 351.151 DPT Pemilu/Pemilihan terakhir tahun 2014.Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU NOmor 3 tahun 2017 Pasal 10 Ayat (3) Jumlah DPT terakhir 553.551,275 dibulatkan menjadi 553.552.
Sebaran dukungan bagi paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat harus tersebar lebih di lebih 50 persen jumlah Kecamatan, dukungan harus ada di 13 Kecamatan di Kabupaten Langkat.
Sementara itu Ketua KPU Langkat Agus Arifin kepada halKAhalKI.com menyatakan bukti dukungan cukup melalui fotocopy KTP Ellektronik,"dukungan bagi paslon perseorangan pake KTP elektronik aja,jika tidak punya KTP harus memakai surat keterangan dari Catpil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat,red),yang menerangkan penduduk tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Langkat paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu terakhir atau masuk daftar penduduk pemilih pemilihan"jelas Ketua KPU Langkat.
Ketika di tanya dukungan harus dilengkapi surat pernyataan bermaterai,Agus Arifin mengatakan "tidak perlu lagi surat pernyataan dukungan bermateraidari setiap warga yang mendukung paslon dan orang perorangan yang mendukung paslon perseorangan harus datanya terekam di catpil"tegas Agus Arifin./ref
`
Komentar