Foto Ilustrasi/ ist
halKAhalKI.com, Medan | Seorang dokter spesialis kandungan atau Obstetri dan Ginekologi (SpOG) berinisial ER bersama seorang wanita berinisial IY dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dugaan tindak pidana perzinaan sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Hal ini diungkap Ade Rinaldi Tanjung.SH dari kantor hukum BGGINTING & Rekan kepada halKAhalKI.com, Selasa (24/2/2026), ia menyebutkan bahwa kliennya beinisial EDC merupakan suami dari salah satu terlapor IY dan dugaan tersebut telah dilaporkan pada Rabu 12 November 2025 yang lalu.
“Dalam laporannya, kedua terlapor diduga melakukan pelanggaran sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,” beber Ade Rinaldi kuasa hukum EDC
Pelapor mengaku mencurigai adanya hubungan terlarang antara istrinya dengan seorang pria berinisial ER. Kecurigaan tersebut muncul setelah pelapor mendapatkan informasi dan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
Dalam laporan Polisi tersebut diuraikan bahwa, terlapor disebut mengakui telah menjalin hubungan dan beberapa kali memasuki hotel bersama istri pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum pelapor.
Ade Rinaldi juga mengungkapkan bahwa Polisi telah memanggil pelapor dan salah seorang terlapor serta akan memanggil ER untuk dimintai kerterangan.
“Sesuai pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima klien kami, Polisi menyebutkan bahwa terhadap pelapor dan terlapor IY telah dilakukan wawancara dan, selanjutnya penyidik mengirimkan surat udangan klarifikasi kepada saksi terlapor ER serta npermintaan menghadirkan saksi kepada kepala salah satu rumah sakit sawata di Kabupaten Langkat, tempat spesialis Obstetri dan Ginekologi bekerja selain di Dinas PPKBPPPA Kanbupaten Langkat,” pungkas kuasa hukum EDC.
Sementara itu, dr ER SpOG yang juga merupakan aparatur sipil negara, bertugas pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKB dan PPA) Langkat, di konfirmasi halKAhalKI.com, Selasa (24/2/20226), namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan pada salah satu aplikasi perpesanan.
