Dugaan Kasus yang Nodai Kejaksaan di Batubara dan Asahan, LBH Medan Desak Kajarinya Dicopot

halKAhalKI.comDirektur LBH Medan, Irvan Saputra saat mendampingi klien LBH Medan di PN Stabat beberapa waktu lalu.

halKAhalKI.com, Medan | Kejaksaan Agung RI didesak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkait maraknya dugaan jual beli perkara.

Menurut LBH Medan, hal tersebut dikarenakan 2 kasus yang menonjol yakni dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari  berinisial EKT yang dalam waktu dekat akan dipecat dan kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan terhadap sejumlah terdakwa kasus narkoba dan pencurian.

"Oleh karen itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Batu Bara. Karena ketika anggotanya bermasalah maka sudah barang tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut," tegas Irvan Saputr, Direktur LBH Medan kepada halKAhalKI.com, Kamis (25/5/2023).

Kejaksaan Agung pun diminta LBH Medan, memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utarra (Kejatisu) mengusut dua perkara dugaan pemerasan di Kejari Batubara dan Kejari Asahan tersebut secara objektif, transparan dan tuntas dalam menangani.

"Jaksa Agung ST Burhanuddin, segera melakukan pembersihan atau melakukan reformasi di tubuh Kejaksaan, khususnya Kejaksaan di daerah hukum Kejatisu dan mendesak para jaksa untuk taat melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk preventif. "Karena diduga kasus ini hanyalah contoh kecil yang telah terkuak ke publik," ucap Direktur LBH Medan ini.

"Apabila hal tersebut tidak dilakukan, kedepan tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi kembali di tubuh kejaksaan. Bahkan, tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik kejaksaan," katanya lagi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...